
veriteblog.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak kebal hukum dan tetap bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penegasan ini disampaikan untuk memperjelas posisi hukum para pejabat di lingkungan BUMN, terutama terkait penggunaan anggaran negara dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Menurut KPK, meskipun BUMN adalah entitas berbadan hukum perseroan, dana yang dikelola tetap bersumber dari keuangan negara. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menjelaskan bahwa banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN berawal dari pengambilan keputusan yang tidak transparan, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat menjadi kunci dalam pengelolaan BUMN.
Lembaga antirasuah ini mengingatkan bahwa seluruh pejabat BUMN memiliki tanggung jawab hukum atas tindakannya, terutama bila menyangkut pengelolaan keuangan negara. KPK juga terus mendorong peningkatan sistem tata kelola perusahaan (corporate governance) di lingkungan BUMN untuk mencegah praktik korupsi sejak dini.
Dengan penegasan ini, KPK berharap tidak ada lagi anggapan bahwa jabatan di BUMN berada di luar jangkauan hukum.