
veriteblog.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua anggota DPR, Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank Indonesia (BI). Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah pejabat dan anggota legislatif yang diduga terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam proses kebijakan BI.
Fauzi Amro, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Charles Meikyansyah, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, sebelumnya sudah diperiksa oleh KPK terkait dugaan penerimaan aliran dana haram yang berkaitan dengan kebijakan BI. Keduanya diduga terlibat dalam memberikan dukungan politik untuk memuluskan beberapa kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu, dengan imbalan sejumlah uang.
Kasus ini bermula dari temuan dugaan penyelewengan anggaran dan korupsi dalam proses kebijakan BI yang melibatkan beberapa pihak di tingkat legislatif dan eksekutif. Penyidik KPK mendalami apakah ada keterlibatan anggota DPR dalam mempengaruhi keputusan-keputusan di BI yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat. KPK juga berfokus pada aliran dana yang diduga mengalir ke beberapa anggota legislatif sebagai bentuk gratifikasi.