
veriteblog.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan pemerasan terkait penerbitan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pada pemeriksaan terbaru, KPK memanggil dan mencecar mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK), untuk menggali keterlibatan pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun. KPK menduga adanya aliran dana tidak sah yang diterima oleh sejumlah pejabat dalam proses pengurusan izin TKA, khususnya dari perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Eks Dirjen tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak yang memiliki otoritas dan pengetahuan langsung terkait kebijakan dan prosedur perizinan.
Transisi dan Konteks
Kasus ini mencuat seiring pengembangan perkara dugaan suap yang sebelumnya melibatkan beberapa pejabat kementerian. Laporan awal menyebutkan bahwa sejumlah perusahaan diduga “dipaksa” memberikan uang pelicin agar permohonan izin TKA mereka diproses lebih cepat. KPK mendalami dugaan bahwa praktik ini telah berlangsung sistematis dan melibatkan lebih dari satu oknum di lingkungan Kemenaker.
Pemeriksaan terhadap eks pejabat tinggi Kemenaker ini dianggap krusial untuk membuka titik terang dalam kasus.
Meski belum menetapkan tersangka tambahan, KPK menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau publik untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa di lembaga lain.
Penyidikan masih berlanjut, dan publik menanti hasil akhirnya sebagai bentuk transparansi serta penegakan hukum yang adil.