
veriteblog.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor pengadaan lahan. Kali ini, KPK menyita 14 bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Nilai total aset yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp18 miliar.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional tersebut. KPK menduga bahwa sejumlah oknum telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui manipulasi harga dan dokumen dalam proses pembebasan lahan JTTS.
Tanah-tanah yang disita tersebar di beberapa lokasi strategis di wilayah Sumatera, yang semula diperuntukkan sebagai bagian dari pembangunan jalan tol. Namun, hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi bahwa lahan tersebut dibeli dengan harga yang di-mark up dan pembayaran dilakukan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Juru bicara KPK menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan aset negara dan mencegah terjadinya pengalihan atau penghilangan barang bukti. Selain itu, tindakan ini juga menjadi sinyal bahwa proyek-proyek besar negara tidak boleh dijadikan ladang korupsi.
Proyek JTTS sendiri merupakan proyek infrastruktur penting yang bertujuan menghubungkan wilayah barat Indonesia dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pelaksanaannya menjadi hal yang sangat krusial.
KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga integritas proyek-proyek nasional.