
veriteblog.com – Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sinyal kuat kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan tata ruang, termasuk kewenangan untuk melepaskan status kawasan hutan. Langkah ini diyakini sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan dan investasi di wilayah Batam yang strategis.
Wewenang ini sebelumnya menjadi domain pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, dalam upaya deregulasi dan penyederhanaan perizinan, Prabowo menekankan pentingnya pemberdayaan lembaga daerah seperti BP Batam agar proses birokrasi tidak menjadi hambatan utama bagi masuknya investor.
Dengan diberikannya kewenangan tersebut, BP Batam memiliki peran yang lebih otonom untuk mengatur dan mengembangkan kawasan yang selama ini masuk dalam status hutan, terutama jika wilayah itu dinilai berpotensi besar untuk kegiatan ekonomi dan industri. Meski demikian, Prabowo mengingatkan agar proses pelepasan kawasan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan berpedoman pada prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pemberian wewenang ini juga sejalan dengan visi Prabowo dalam membangun pusat-pusat ekonomi baru di luar Pulau Jawa. Batam, sebagai wilayah yang dekat dengan Singapura dan memiliki infrastruktur yang berkembang pesat, dinilai layak menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejumlah pengusaha menyambut baik langkah ini, karena diyakini akan memangkas waktu pengurusan izin yang selama ini memakan waktu lama.