
veriteblog.com – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas di Indonesia. Menurut Prabowo, undang-undang ini penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menindak tegas pelaku yang menyalahgunakan kekayaan negara.
RUU tersebut bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada aparat penegak hukum dalam merampas aset yang diperoleh secara ilegal, terutama yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi dan merugikan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan dukungan penuh terhadap RUU Perampasan Aset ini. Pimpinan KPK menilai bahwa undang-undang ini akan semakin memperkuat kapasitas lembaga dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi besar dengan lebih efektif. Dukungan KPK menunjukkan komitmennya dalam mendukung langkah-langkah yang dapat mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan disetujuinya RUU ini, diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan adil, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Prabowo juga mengingatkan bahwa untuk memastikan efektivitas undang-undang ini, diperlukan pengawasan yang ketat dan sinergi antara berbagai lembaga negara, termasuk KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Langkah ini diharapkan bisa menjadi momentum penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.