
veriteblog.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan memungkinkan perampasan aset milik para koruptor sebagai hasil tindak pidana. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan efek jera yang lebih besar kepada pelaku korupsi dan untuk memastikan bahwa aset yang diperoleh dengan cara tidak sah dapat dikembalikan kepada negara.
Menurut KPK, rancangan undang-undang ini akan memperkuat upaya mereka dalam memberantas praktik korupsi yang selama ini seringkali melibatkan penyalahgunaan kekayaan negara. Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah mengizinkan negara untuk menyita aset milik terpidana yang terkait dengan hasil korupsi meskipun tidak ada keputusan pengadilan yang membuktikan asal usulnya secara spesifik.
Koruptor pun mulai ketar-ketir dengan adanya RUU ini. Beberapa pihak yang sebelumnya merasa aman dengan praktik mereka kini merasa terancam karena hukum yang lebih tegas bisa merampas hasil korupsi mereka. RUU ini diharapkan dapat menutup celah yang selama ini digunakan oleh pelaku korupsi untuk menghindari hukuman berat dengan cara menyembunyikan kekayaan mereka.
Namun, meskipun mendapatkan dukungan dari KPK, RUU ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut di parlemen.