
veriteblog.com – Bareskrim Polri dijadwalkan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo pada pekan ini. Langkah ini diambil setelah sejumlah laporan masyarakat masuk ke pihak kepolisian dan mendapat perhatian publik luas.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa gelar perkara ini merupakan bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang masuk. Meski begitu, ia menekankan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti, bukan tekanan opini publik.
Sebelumnya, tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi mencuat kembali setelah dilayangkan gugatan hukum oleh pihak-pihak yang meragukan dokumen pendidikan kepala negara. Namun, pihak Istana Negara dan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan, telah beberapa kali membantah tuduhan tersebut.
Pakar hukum menilai gelar perkara ini penting untuk memastikan transparansi penegakan hukum, sekaligus menangkal potensi politisasi kasus menjelang tahun politik. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa kepolisian perlu fokus pada fakta hukum, bukan asumsi atau tekanan dari pihak manapun.
Transisi: Dari Isu ke Proses Hukum
Meski isu ini sempat dianggap sebagai serangan politik, Bareskrim menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai prosedur. Gelar perkara yang akan dilakukan bertujuan menilai apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
Publik kini menunggu hasil dari gelar perkara tersebut, yang diharapkan bisa memberikan kejelasan sekaligus meredakan spekulasi yang berkembang di masyarakat.