
veriteblog.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) memberikan ruang fleksibilitas bagi para direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis. Namun, fleksibilitas ini tidak berarti para pejabat BUMN kebal terhadap hukum.
Dalam pernyataannya, pimpinan MPR menyebut bahwa UU BUMN dirancang untuk menyesuaikan dengan dinamika dunia usaha, sehingga direksi memiliki keleluasaan dalam menentukan arah dan strategi perusahaan. Hal ini penting agar BUMN tetap kompetitif, profesional, dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Namun demikian, fleksibilitas tersebut tetap dibatasi oleh prinsip akuntabilitas dan transparansi. Direksi BUMN tetap bertanggung jawab terhadap seluruh kebijakan yang diambil, khususnya jika menyangkut pengelolaan aset negara dan penggunaan anggaran publik. “Tidak ada yang kebal hukum. Semua tetap bisa diperiksa jika ada indikasi pelanggaran,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aspek legal dan operasional.
Pernyataan ini muncul di tengah perbincangan publik terkait beberapa kasus hukum yang menjerat pejabat BUMN, yang menimbulkan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi kebijakan. Oleh karena itu, UU BUMN perlu dipahami sebagai pedoman yang mendukung profesionalisme, bukan sebagai tameng dari pertanggungjawaban hukum.