
veriteblog.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, pada Rabu (15/5), terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret sejumlah anggota legislatif di provinsi tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kusnadi dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2020–2021. Dana tersebut diduga disalurkan secara tidak sesuai prosedur melalui proposal yang difasilitasi oknum legislatif kepada kelompok masyarakat tertentu.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Kusnadi diperiksa untuk mendalami alur pengajuan dan distribusi dana hibah serta potensi adanya kesepakatan di balik pengalokasian dana tersebut. Kusnadi sendiri belum memberikan komentar kepada awak media usai pemeriksaan. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap praktik korupsi sistemik dalam pengelolaan dana publik di tingkat daerah. KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Kusnadi menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 sebelum akhirnya digantikan. Ia juga merupakan kader senior PDI Perjuangan.
KPK mengimbau masyarakat ikut mengawasi pengelolaan dana hibah agar tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.