
veriteblog.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada Rabu (15/5), KPK memanggil eks Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Suwandi, sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Suwandi dilakukan untuk mendalami aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan aktivitas keuangan SYL selama menjabat sebagai menteri. Berdasarkan informasi dari tim penyidik, Suwandi dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Hortikultura yang diduga diselewengkan.
“Yang bersangkutan hadir dan dimintai keterangan mengenai pengelolaan anggaran dan dugaan permintaan setoran dari pejabat internal Kementan kepada SYL,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri.
Dalam kasus ini, SYL diduga menerima uang secara ilegal dari sejumlah pejabat eselon I dan II di Kementan. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, termasuk membiayai kebutuhan keluarga dan kegiatan politik.
KPK sebelumnya telah menetapkan SYL sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan pemerasan dan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang. Nilai uang yang terlibat dalam dugaan TPPU diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyidikan ini juga menyoroti dugaan pola sistematis pengumpulan dana dari bawahan yang diwajibkan memberikan “setoran” rutin. KPK menyebut pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti Suwandi penting untuk membuka skema aliran uang yang selama ini tersembunyi.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga hasil pencucian uang.