
veriteblog.com – Kepolisian berhasil mengungkap pabrik uang palsu di wilayah Bogor yang memproduksi mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat dalam jumlah fantastis. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan uang palsu senilai Rp 2,3 miliar, termasuk pecahan dolar AS, yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.
Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Warga melaporkan lalu-lalang orang tak dikenal serta suara mesin yang bekerja hingga larut malam. Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu.
Modus Canggih dan Peralatan Modern
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan satu ruangan khusus yang difungsikan sebagai tempat produksi uang palsu. Di dalamnya terdapat mesin cetak digital beresolusi tinggi, komputer dengan perangkat lunak desain grafis profesional, tinta khusus, serta lembaran kertas berkualitas tinggi yang menyerupai bahan uang asli.
“Para pelaku menggunakan teknologi mutakhir untuk meniru ciri-ciri uang asli, baik rupiah maupun dolar. Dari kasat mata, sangat sulit dibedakan dengan uang asli,” ujar Kapolres Bogor dalam konferensi pers.
Selain itu, ditemukan pula cetakan hologram dan fitur keamanan palsu seperti benang pengaman dan watermark tiruan. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan pembuat uang palsu ini tergolong profesional dan beroperasi dalam skala besar.
Total Uang Palsu Capai Rp 2,3 Miliar
Dari hasil penyisiran di lokasi, petugas menyita uang palsu dalam berbagai pecahan, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000, serta pecahan dolar Amerika $50 dan $100. Total nilai jika diuangkan mencapai Rp 2,3 miliar.
“Kami menemukan sekitar 15.000 lembar uang rupiah palsu dan lebih dari 1.200 lembar uang dolar palsu yang belum sempat diedarkan,” tambah Kapolres.
Pelaku Ditangkap, Ada Oknum Mantan Desainer Grafis
Tiga orang berhasil diamankan dari lokasi kejadian, salah satunya berinisial AR, yang diketahui merupakan mantan desainer grafis berpengalaman. Keahlian AR dalam bidang desain dimanfaatkan untuk menciptakan uang palsu dengan tingkat kemiripan tinggi.
Dua pelaku lainnya berperan sebagai operator mesin cetak dan pengedar uang palsu. Mereka mengaku telah menjalankan aksinya selama lebih dari tiga bulan dan menargetkan wilayah Jabodetabek sebagai pasar utama.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 50 miliar.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk keterlibatan pihak lain dalam distribusi uang palsu tersebut. Beberapa alat komunikasi dan dokumen pengiriman juga sedang dianalisis untuk melacak jaringan distribusi yang lebih luas.
Dampak Sosial dan Imbauan Kepada Masyarakat
Peredaran uang palsu dalam jumlah besar sangat merugikan masyarakat dan dapat mengganggu kestabilan ekonomi. Bank Indonesia sendiri menyatakan bahwa uang palsu tidak memiliki nilai dan tidak bisa ditukar dengan uang asli. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat menerima uang tunai dalam transaksi jual beli. Jika ditemukan kejanggalan, segera laporkan ke pihak berwajib atau bank terdekat,” ujar perwakilan dari BI Bogor.
Penutup
Kasus terbongkarnya pabrik uang palsu di Bogor ini menjadi peringatan keras bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Kerja sama antara masyarakat dan aparat hukum menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan ini. Dengan pengawasan yang ketat dan edukasi kepada masyarakat, diharapkan peredaran uang palsu bisa ditekan seminimal mungkin.