
veriteblog.com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, resmi didakwa menerima uang suap senilai Rp 21 miliar. Dugaan suap ini muncul saat Rudi menjabat sebagai pejabat tinggi di dua pengadilan besar di Indonesia.
Uang Suap Ditemukan di Dua Rumah
Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di dua rumah milik Rudi, yakni di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Palembang, Sumatera Selatan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, seperti rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Total uang yang disita mencapai lebih dari Rp 21 miliar.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Rudi menerima gratifikasi atau suap dalam jumlah besar selama menduduki jabatan strategis di pengadilan.
Kasus Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Kasus ini mencuat setelah muncul kejanggalan dalam sidang perkara Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.
Dari penyidikan, diketahui bahwa ada aliran uang suap yang diberikan oleh pengacara Ronald, Lisa Rachmat, kepada hakim dan juga kepada Rudi Suparmono. Rudi disebut menerima puluhan ribu dolar Singapura baik secara langsung maupun melalui perantara hakim.
Rudi Suparmono Jadi Tersangka Gratifikasi
Atas bukti-bukti yang ditemukan, Rudi dijerat dengan pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka ini menjadi salah satu kasus besar yang kembali membuka dugaan adanya mafia peradilan di Indonesia.
Harapan untuk Reformasi Hukum
Kasus suap yang menyeret Rudi Suparmono menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan. Praktik suap dalam proses hukum merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Publik berharap agar kasus ini menjadi titik awal reformasi menyeluruh di lembaga kehakiman. Transparansi, pengawasan, dan integritas menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.