
veriteblog.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, merespons gugatan terhadap Undang-Undang (UU) yang membatasi rangkap jabatan bagi pemimpin partai politik. Cak Imin mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan gugatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
“Silakan saja, jika ada pihak yang merasa perlu menggugat. Ini bagian dari dinamika hukum dan politik,” kata Cak Imin. Meskipun begitu, ia tetap berkomitmen untuk mematuhi ketentuan yang ada dan fokus pada persiapan Pemilu 2024.
Gugatan ini muncul karena UU tersebut membatasi Ketua Umum Parpol untuk menjabat posisi lain di pemerintahan, dengan tujuan mencegah konflik kepentingan. Meski demikian, perdebatan terkait UU ini terus berkembang, dan beberapa pihak berharap ada perubahan agar partai politik lebih fleksibel dalam berperan di pemerintahan.