
veriteblog.com – Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Olla Ramlan terhadap Nikita Mirzani kembali mengalami penundaan. Sidang yang dijadwalkan digelar pada Selasa, 28 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak dapat dilanjutkan karena pihak tergugat, Nikita Mirzani, tidak hadir dalam persidangan.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Rabu, 11 Juni 2025. Sidang selanjutnya diharapkan akan menghadirkan kedua belah pihak, guna mempercepat proses penyelesaian perkara perdata ini.
Gugatan wanprestasi ini dilayangkan oleh Olla Ramlan karena dugaan pelanggaran kesepakatan atau perjanjian yang sebelumnya telah dibuat antara dirinya dengan Nikita Mirzani. Meski detail isi gugatan belum diungkap sepenuhnya ke publik, perkara ini menyedot perhatian karena melibatkan dua figur publik yang sebelumnya dikenal bersahabat.
Transisi:
Penundaan sidang kali ini bukan yang pertama terjadi dalam kasus ini. Beberapa kali sidang sempat tertunda karena berbagai alasan, baik dari pihak penggugat maupun tergugat. Dinamika yang terjadi semakin memperpanjang proses hukum yang semestinya bisa segera mendapatkan kepastian.