
veriteblog.com – Polemik soal ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat. Penggugat dalam perkara ini, Bambang Tri Mulyono, menyampaikan kritik keras terhadap langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang memproses laporannya. Ia menilai Bareskrim telah bertindak di luar batas kewenangan hukum.
Menurut Bambang, sengketa terkait keabsahan ijazah Jokowi adalah persoalan hukum perdata yang seharusnya diselesaikan melalui pengadilan, bukan lewat proses penyelidikan oleh aparat kepolisian. Ia menuding Bareskrim melangkahi ranah yudikatif dengan langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Ini jelas pelanggaran kewenangan,” ujar Bambang dalam pernyataan yang disampaikan kepada media. Ia berpendapat bahwa ranah pembuktian ijazah itu sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan, bukan institusi penegak hukum seperti Bareskrim.
Transisi ke persoalan hukum ini semakin menegaskan pentingnya pemahaman batas kewenangan antara lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan.
Sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden berbahaya jika penegak hukum terus bertindak tanpa dasar kewenangan yang jelas. Dalam negara hukum, segala bentuk pembuktian terutama menyangkut keabsahan dokumen publik seperti ijazah, seharusnya diserahkan kepada mekanisme pengadilan yang independen.