
veriteblog.com – Pihak kepolisian menggerebek sebuah pabrik rumahan di Bekasi yang memproduksi skincare ilegal menggunakan bahan tidak lazim seperti tepung tapioka. Produk-produk tersebut dijual secara daring dengan klaim memutihkan wajah dalam waktu singkat.
Penggerebekan ini bermula dari laporan sejumlah konsumen yang mengalami iritasi kulit parah, seperti beruntusan, kemerahan, hingga pengelupasan. Setelah ditelusuri, korban mengaku membeli produk dari akun media sosial yang menjanjikan hasil instan dengan harga terjangkau.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan puluhan ember berisi campuran bahan kimia, pewarna tekstil, dan tepung tapioka sebagai bahan utama. Pabrik tidak memiliki izin edar dari BPOM dan tidak mengantongi sertifikat keamanan produk.
Transisi dari janji manis ke kenyataan pahit ini menjadi pelajaran bagi konsumen untuk lebih berhati-hati memilih produk perawatan kulit. Efek instan sering kali datang dengan risiko jangka panjang yang membahayakan kesehatan.
Ahli dermatologi menyarankan untuk selalu memeriksa izin BPOM dan komposisi bahan sebelum membeli produk skincare. Konsumen juga diminta untuk menghindari produk yang terlalu murah dan menjanjikan hasil tidak masuk akal.
Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian. Pemilik pabrik dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan perlindungan konsumen, terancam hukuman penjara dan denda ratusan juta rupiah.