
veriteblog.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan gratis tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta tingkat SD dan SMP. Putusan ini memperluas cakupan Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma.
Dalam sidang putusan yang dibacakan baru-baru ini, MK menilai bahwa beban biaya pendidikan masih menjadi hambatan utama bagi masyarakat kurang mampu untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Terlebih lagi, banyak daerah yang kekurangan sekolah negeri, sehingga warga tidak punya pilihan selain mendaftarkan anak ke sekolah swasta.
Langkah MK ini menandai perubahan besar dalam paradigma pendidikan nasional. Putusan ini juga membuka peluang untuk kolaborasi lebih luas antara pemerintah dan lembaga pendidikan swasta. Pemerintah diwajibkan menyusun mekanisme pembiayaan yang transparan dan adil, agar sekolah swasta dapat memberikan layanan pendidikan gratis tanpa mengorbankan kualitas.
Meski implementasi kebijakan ini belum dijabarkan secara rinci, MK menegaskan bahwa negara tidak bisa lepas tangan dari tanggung jawab konstitusionalnya. Pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara, bukan fasilitas yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu membayar.
Dengan putusan ini, masyarakat berharap ada pemerataan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah swasta serta skema subsidi yang realistis.