
veriteblog.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait kondisi aset daerah yang belum tersertifikasi. Hal ini menjadi perhatian serius karena aset yang belum memiliki sertifikat berpotensi menimbulkan risiko hukum dan kerugian negara.
Menurut KPK, sertifikasi aset sangat penting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan milik pemerintah. Tanpa sertifikat, aset-aset tersebut rentan dipersoalkan oleh pihak ketiga, bahkan bisa saja terjadi penyalahgunaan atau pengalihan tanpa prosedur yang jelas. Oleh karena itu, KPK menegaskan pentingnya Pemprov Banten untuk segera melakukan langkah-langkah administratif guna mengamankan aset tersebut.
Lebih jauh, KPK mengingatkan bahwa pengelolaan aset yang baik tidak hanya berdampak pada tata kelola keuangan yang transparan, tetapi juga berperan dalam meningkatkan pelayanan publik. Dengan sertifikasi lengkap, Pemprov Banten dapat memanfaatkan aset secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Pemprov Banten telah merespons peringatan ini dengan berkomitmen mempercepat proses sertifikasi aset. Pemerintah daerah tengah menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat pendataan dan pengurusan sertifikat tanah. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah administratif yang selama ini menjadi kendala.
Sebagai kesimpulan, kolaborasi antara KPK dan Pemprov Banten dalam mengamankan aset daerah menjadi langkah strategis untuk menghindari potensi masalah hukum dan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Dengan begitu, aset pemerintah bisa menjadi modal utama bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan.