
veriteblog.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Dalam proses ini, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sebesar USD 1,5 juta serta tujuh bidang tanah yang tersebar di berbagai lokasi. Penyitaan dilakukan setelah ditemukan indikasi bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang tengah diusut. Langkah ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk memulihkan kerugian negara dan menelusuri aliran dana yang mencurigakan.
“Penyitaan dilakukan guna memperkuat pembuktian sekaligus memastikan agar aset hasil kejahatan tidak hilang atau dialihkan,” ujar juru bicara KPK.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses jual beli gas antara pihak PGN dan mitra bisnisnya. Nilai kontrak yang cukup besar diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri. KPK pun telah menetapkan sejumlah tersangka, meski belum diumumkan seluruhnya ke publik karena proses hukum yang masih berjalan.
Penyitaan ini menandai perkembangan signifikan dalam penyidikan yang telah berlangsung sejak tahun lalu. Selain penyitaan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat BUMN dan swasta.
Dengan penelusuran yang masih terus berlangsung, publik menanti langkah lanjutan dari KPK. Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk menelusuri jaringan yang terlibat dan memastikan seluruh aset negara bisa dikembalikan.