
Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar. Dalam persidangan tersebut, seorang pakar dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Roy Suryo, dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menjelaskan dampak teknis dari ponsel yang direndam air.
Menurut Roy, tindakan merendam ponsel dalam air bisa merusak komponen penting yang menyimpan data. “Ponsel modern memang punya fitur tahan air, tapi kalau direndam dengan niat merusak, tentu bisa berdampak pada hilangnya jejak digital,” ungkapnya di hadapan majelis hakim. Ia juga menambahkan bahwa meski ada kemungkinan data bisa dipulihkan, keberhasilan proses tersebut sangat tergantung pada tingkat kerusakan dan jenis perangkat.
Dalam konteks ini, Hasto dituduh turut mengetahui atau bahkan memfasilitasi penghilangan barang bukti, termasuk telepon seluler.
Tim jaksa menyebutkan bahwa ponsel milik seorang saksi penting dalam perkara ini telah sengaja dirusak, dan perendaman air adalah salah satu metode yang digunakan. Keterangan Roy digunakan untuk memperkuat dugaan bahwa ada upaya menghilangkan barang bukti secara sistematis.
Persidangan pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Hakim menekankan pentingnya pembuktian digital dalam era teknologi saat ini, di mana informasi digital menjadi kunci dalam mengungkap fakta hukum.