
veriteblog.com – Kasus hukum yang melibatkan Lisa Mariana kembali mencuat ke publik setelah Pengacara RK, Naik Sidik, resmi melaporkannya ke pihak berwajib. Laporan ini tak hanya menyoroti dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga membuka diskusi luas tentang moral dan etika dalam bermedia sosial.
Naik Sidik, yang selama ini dikenal sebagai pengacara vokal dalam isu hukum digital, menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil karena unggahan Lisa Mariana dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi yang tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum.
“Media sosial bukan tempat untuk menghina atau memfitnah. Harus ada tanggung jawab moral dalam setiap unggahan,” ujar Naik kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat bahwa etika bermedsos menjadi sangat penting di tengah derasnya arus informasi. Menurutnya, banyak kasus hukum bermula dari unggahan yang dianggap sepele namun berdampak besar bagi nama baik seseorang.
Lisa Mariana sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas konten yang dibagikan secara publik.
Dalam era digital, media sosial menjadi ruang interaksi utama. Namun, kebebasan ini perlu dibarengi dengan kesadaran hukum dan etika agar tidak menjadi bumerang. Laporan ini menambah daftar panjang kasus hukum yang bermula dari konflik daring, dan menjadi refleksi penting bagi semua pengguna internet di Indonesia.