
veriteblog.com – Sidang gugatan yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil sempat menjadi sorotan publik. Sidang tersebut dijadwalkan pada 19 Mei 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun, Ridwan Kamil tidak akan hadir dalam persidangan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh pengacaranya, Muslim Jaya Butar Butar.
Menurut Muslim, alasan utama ketidakhadiran Ridwan Kamil adalah masalah teknis. Sampai saat ini, Ridwan Kamil belum menerima panggilan resmi dari pengadilan terkait gugatan ini. “Pak RK belum mendapatkan panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jadi, kami akan diwakili oleh kuasa hukum,” jelas Muslim.
Gugatan yang diajukan oleh Lisa Mariana berkaitan dengan klaim mengenai hubungan mereka di masa lalu dan permintaan tes DNA untuk mengetahui identitas ayah biologis dari anak yang diklaim sebagai hasil hubungan tersebut. Meskipun tidak hadir langsung, Ridwan Kamil siap menghadapi gugatan ini melalui jalur hukum yang ada.
Pengadilan akan mencoba menyelesaikan perkara ini melalui mediasi terlebih dahulu, sebelum melanjutkan ke persidangan lebih lanjut. Hal ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam gugatan perdata.
Muslim juga menegaskan bahwa dalam kasus perdata, tergugat memiliki hak untuk diwakili oleh pengacara. Oleh karena itu, meskipun Ridwan Kamil tidak hadir, ia tetap menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan penjelasan ini, diharapkan publik dapat memahami bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang perdana ini bukan karena menghindar, melainkan karena masalah teknis yang terkait dengan panggilan resmi dari pengadilan. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada.