
veriteblog.com – Beberapa waktu lalu, kabar tentang mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang bergabung dengan pasukan Rusia untuk bertempur di Ukraina mencuri perhatian publik. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai status kewarganegaraan Indonesia yang dapat hilang apabila seseorang terlibat dalam aktivitas militer asing. Dalam hukum Indonesia, ada ketentuan yang mengatur mengenai kehilangan status kewarganegaraan, termasuk akibat bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila secara sukarela bergabung dengan dinas militer negara asing. Ini berarti, apabila warga negara Indonesia bergabung dengan tentara negara lain tanpa izin, maka status WNI mereka dapat dicabut.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi integritas negara dan memastikan bahwa setiap warga negara hanya setia kepada Republik Indonesia.
Dalam kasus eks prajurit TNI AL yang bergabung dengan Rusia, jika mereka memang secara sukarela terlibat dalam militer asing, maka status kewarganegaraan mereka bisa terancam hilang. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM akan memverifikasi kondisi ini lebih lanjut. Bagi masyarakat, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya memahami konsekuensi hukum terkait kewarganegaraan, terutama dalam konteks ketatnya aturan nasional dan internasional.