
veriteblog.com – Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Ronald Tannur, seorang terdakwa yang sebelumnya dibebaskan oleh Hakim Ketua Erintuah, akhirnya dijatuhi vonis 7 tahun penjara setelah melalui proses hukum yang panjang. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang memutuskan bahwa Tannur terbukti bersalah dalam kasus yang melibatkan tindak pidana narkotika.
Kasus ini bermula ketika Tannur ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Namun, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah, Tannur awalnya dibebaskan dari semua tuduhan, berdasarkan pertimbangan bahwa bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak cukup kuat untuk menjeratnya.
Meski demikian, keputusan tersebut menuai berbagai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian besar pihak merasa bahwa keputusan tersebut tidak adil, terutama setelah berbagai bukti baru ditemukan yang menunjukkan keterlibatan Tannur dalam kasus narkotika tersebut. Tak lama setelah pembebasan, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim yang menilai kembali perkara ini memutuskan untuk menghukum Ronald Tannur dengan hukuman 7 tahun penjara. Vonis ini menjadi titik terang bagi banyak pihak yang menilai bahwa keadilan harus tetap ditegakkan.