
veriteblog.com – Polresta Solo bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga dilakukan oleh dua tokoh publik, Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keduanya dilaporkan atas pernyataan-pernyataan yang disampaikan dalam sebuah acara diskusi publik yang kemudian viral di media sosial.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan pendalaman. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak profesional serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Segala bentuk dugaan tindak pidana akan kami proses sesuai hukum. Kami sudah menerima laporan dari masyarakat dan saat ini sedang memverifikasi materi serta bukti yang disampaikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/5).
Laporan ini muncul setelah video berisi pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa tersebar luas dan dinilai menyudutkan Presiden Jokowi secara personal. Pernyataan itu dianggap mengandung unsur fitnah serta merusak nama baik kepala negara.
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika, bersama Dokter Tifa yang dikenal aktif menyampaikan kritik di ruang publik, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. Namun, keduanya diperkirakan akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Sementara itu, berbagai pihak menanggapi kasus ini dengan beragam opini.