
veriteblog.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak permohonan sengketa yang diajukan terkait rekapitulasi hasil Pilkada Puncak Jaya, yang menuntut adanya pemungutan suara ulang. Keputusan ini menjadikan Yuni Wonda-Mus Kogoya sebagai Bupati Puncak Jaya yang sah, mengakhiri proses panjang yang penuh dengan kontroversi.
Dalam sidang yang digelar pada pekan lalu, MK memutuskan bahwa hasil rekapitulasi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Puncak Jaya sudah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sengketa yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil tersebut, meskipun ada beberapa klaim mengenai ketidaksesuaian dan dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan.
Dengan keputusan ini, Yuni Wonda-Mus Kogoya, pasangan calon yang diusung oleh beberapa partai politik, resmi diangkat sebagai Bupati Puncak Jaya. Kemenangan ini merupakan hasil kerja keras timnya, yang selama ini berjuang di tengah berbagai tantangan yang ada.
Pasangan yang dikenal memiliki rekam jejak di bidang pemerintahan ini dijadwalkan akan dilantik dalam waktu dekat. Keputusan MK ini juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap proses hukum dalam penyelenggaraan Pilkada yang transparan dan adil.