
veriteblog.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir dalam sidang mediasi gugatan terkait keaslian ijazahnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/5). Pihak kuasa hukum Jokowi menjelaskan bahwa ketidakhadiran Presiden disebabkan oleh padatnya agenda kenegaraan, namun Jokowi telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukum untuk mewakilinya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa semua prosedur terkait ijazah Jokowi telah sesuai aturan dan menanggapi gugatan tersebut sebagai upaya untuk menghalangi jalannya pemerintahan. “Semua dokumen Presiden sah dan telah diverifikasi oleh pihak berwenang,” jelas pengacara Jokowi.
Sidang mediasi ini akan dilanjutkan pada tanggal yang telah ditentukan, dengan harapan dapat diselesaikan tanpa harus lanjut ke pengadilan.