
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, yang terkait dengan dugaan korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Penanganan kasus ini semakin memanas setelah sejumlah saksi memberikan keterangan yang mengarah pada keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik penyalahgunaan anggaran CSR.
Kasus ini berawal dari dugaan aliran dana yang tidak tepat sasaran dalam program CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Namun, penyidikan lebih lanjut menunjukkan adanya penyalahgunaan yang melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk wakil ketua Komisi XI.
KPK mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, namun Wakil Ketua Komisi XI yang terlibat belum juga hadir. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons dari pihak yang bersangkutan, langkah jemput paksa akan diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, tanpa pandang bulu, dan menyatakan bahwa tidak ada yang kebal terhadap hukum, termasuk pejabat negara sekalipun. Saat ini, tim penyidik masih mendalami bukti-bukti yang ada untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut dalam skandal ini.