
Kepolisian menangkap 19 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan terkait sengketa lahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah situasi memanas di lokasi pada Senin (29/4), ketika dua kelompok yang berseteru saling klaim atas kepemilikan lahan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk mengamankan situasi dan mencegah konflik semakin meluas. “Kami mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam aksi keributan. Saat ini mereka sedang diperiksa untuk menentukan peran masing-masing,” ujarnya dalam konferensi pers.
Kericuhan terjadi ketika satu kelompok mendatangi lokasi lahan dengan membawa alat berat dan personel keamanan untuk melakukan penguasaan fisik. Hal ini ditentang oleh kelompok lain yang mengaku sebagai pemilik sah, hingga bentrok pun tak terhindarkan.
Menurut warga sekitar, perselisihan soal lahan ini sudah berlangsung cukup lama namun baru kali ini memicu konfrontasi terbuka. Sejumlah video yang beredar di media sosial menunjukkan aksi saling dorong, teriakan, bahkan pemukulan antar dua kubu.
Polisi telah memasang garis pembatas (police line) di lokasi sengketa dan mengerahkan personel untuk berjaga agar situasi tetap kondusif. Pihak kepolisian juga mengimbau kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
“Kami tegaskan, siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak tegas. Jangan sampai sengketa sipil berujung tindakan pidana,” kata Ade Ary.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari para pihak yang bersengketa terkait status kepemilikan lahan yang dipermasalahkan. Kasus ini masih dalam penanganan aparat kepolisian sambil menunggu proses mediasi dan pemeriksaan dokumen kepemilikan yang sah.