
Seorang pelaku pembunuhan balita yang sempat menjadi perhatian publik tewas dalam peristiwa kebakaran di Tangerang. Meski pelaku sudah meninggal dunia, proses hukum tetap berjalan karena kasus ini menyisakan sejumlah fakta dan keterlibatan pihak lain yang masih didalami oleh kepolisian.
Peristiwa tragis ini bermula dari penemuan jenazah seorang balita di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tangerang. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban mengalami kekerasan sebelum akhirnya meninggal dunia. Pelaku utama, yang sempat melarikan diri, ditemukan dalam kondisi tewas terbakar di lokasi terpisah beberapa hari kemudian.
Kepolisian mengungkapkan bahwa sebelum meninggal, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar apabila terbukti secara hukum.
“Meski pelaku utama telah meninggal dunia, penyelidikan tidak berhenti. Kami sedang mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau pihak yang turut serta,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya.
Kasus ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat dan aktivis perlindungan anak. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini serta memperketat pengawasan terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan lingkungan sosial.
Pihak keluarga korban masih dalam kondisi terpukul dan berharap keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya. Jenazah balita telah dimakamkan oleh keluarga dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.