
Dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran video deepfake yang mencatut nama dan wajah Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, akan segera menjalani proses hukum di pengadilan. Kedua tersangka, yang ditangkap beberapa waktu lalu, kini telah menjalani tahap akhir penyidikan dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kepolisian menyatakan bahwa video manipulatif tersebut didistribusikan melalui berbagai platform media sosial dan berisi konten provokatif yang bertujuan menyesatkan opini publik, terutama menjelang masa-masa krusial pemilu. Video tersebut diketahui menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk memalsukan wajah dan suara, seolah-olah Prabowo menyampaikan pernyataan yang tidak pernah ia ucapkan.
“Ini adalah bentuk kejahatan digital serius yang bukan hanya merugikan individu, tapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan stabilitas politik,” ujar perwakilan Mabes Polri dalam konferensi pers.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu. Ancaman hukuman yang mereka hadapi bisa mencapai 6 tahun penjara.
Pihak Prabowo Subianto melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa langkah hukum ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyebaran hoaks dan untuk menjaga integritas ruang digital di Indonesia.
Pengadilan dijadwalkan akan memulai persidangan perdana dalam waktu dekat, dan publik diimbau untuk tidak mudah percaya pada konten digital yang tidak jelas sumbernya.