
veriteblog.com – Misi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo memberikan klarifikasi resmi terkait polemik yang kembali mencuat mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Isu ini kembali menjadi perbincangan publik di media sosial dan sejumlah platform berita, memicu berbagai spekulasi.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, menegaskan bahwa dokumen yang digunakan Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo telah diverifikasi secara sah sesuai prosedur yang berlaku. “Semua persyaratan administrasi, termasuk ijazah pendidikan, telah melalui proses verifikasi ketat oleh KPU pada saat pendaftaran,” jelas Nurul dalam keterangannya kepada media.
Nurul juga menyebut bahwa KPU tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki keaslian dokumen di luar proses administrasi pemilu. Pihaknya hanya memastikan bahwa dokumen yang diserahkan telah dilegalisasi dan memenuhi syarat pencalonan.
Sebelumnya, isu serupa pernah mencuat saat Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden, namun telah dibantah oleh berbagai pihak, termasuk almamaternya Universitas Gadjah Mada (UGM) dan SMA Negeri 6 Solo. Pihak sekolah dan kampus menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai siswa dan mahasiswa aktif pada masanya.
Meskipun telah berkali-kali dibantah, isu ini kembali muncul menjelang momen-momen politik penting, yang diduga dimanfaatkan untuk membentuk opini publik.
KPU Solo mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya. “Mari kita jaga suasana demokrasi dengan sehat dan berdasarkan fakta,” pungkas Nurul.