
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dalam kasus suap yang menyeret nama eks calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Dalam proses pengembangan perkara ini, KPK memanggil mantan sekretaris Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut dilakukan guna mendalami peran serta pihak-pihak lain dalam upaya memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Harun diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara, termasuk orang-orang di lingkaran internal KPU.
“Yang bersangkutan kami periksa untuk mendalami informasi mengenai komunikasi dan alur pengambilan keputusan terkait PAW anggota DPR,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan resminya.
Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buronan sejak tahun 2020 dan keberadaannya belum diketahui. KPK menyatakan terus berupaya mencari Harun, sekaligus menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi sorotan publik ini.
Pemanggilan saksi-saksi lama dalam perkara ini menunjukkan bahwa KPK belum menghentikan penyidikan, dan ada indikasi kuat bahwa kasus ini akan terus dikembangkan hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.