
veriteblog.com – Aparat kepolisian dari Polres Bogor berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya cipta kondisi menjelang libur panjang dan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam (25/4), petugas menemukan lebih dari 300 botol miras berbagai merek yang disimpan tanpa izin resmi. Rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan ini diduga kuat menjadi titik distribusi miras ilegal ke sejumlah warung dan tempat hiburan di sekitar Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi dari warga, kemudian melakukan penyelidikan. Saat kami gerebek, benar ditemukan ratusan botol miras yang tidak memiliki izin edar,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Sabtu (26/4).
Pemilik kontrakan berinisial AR (35) kini tengah diperiksa intensif oleh kepolisian. Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku mendapatkan pasokan miras dari luar kota dan menjualnya kembali dengan harga tinggi tanpa izin resmi.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa, terutama menjelang momen-momen besar seperti libur nasional, Ramadan, dan tahun baru, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Warga sekitar menyambut baik langkah cepat pihak kepolisian. Salah satu warga, Ibu Nuraini, mengatakan bahwa aktivitas di kontrakan tersebut memang mencurigakan sejak beberapa bulan terakhir.
“Kami curiga karena sering keluar masuk orang malam-malam. Alhamdulillah sekarang sudah ditindak,” ujarnya.
Kini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bogor, sementara kasus ini terus dikembangkan untuk membongkar jaringan penjualan miras ilegal yang lebih luas.