
veriteblog.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menarik perhatian publik dengan langkah penyitaan aset terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Salah satu yang disita adalah kendaraan milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Pada Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk kediaman Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai aset, antara lain deposito senilai Rp70 miliar, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan. Penyidik KPK juga menemukan dokumen-dokumen terkait pengeluaran dana nonbudgeter yang diduga digunakan dalam pengadaan iklan Bank BJB .
Kendaraan yang Disita
Di antara kendaraan yang disita, terdapat motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik Ridwan Kamil. Motor bergaya retro ini dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, pada 25 April 2025 .
Selain motor, KPK juga menyita satu unit mobil milik Ridwan Kamil. Namun, mobil tersebut belum dipindahkan ke Rupbasan karena masih dalam perbaikan di bengkel .
Tanggapan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil membantah bahwa deposito senilai Rp70 miliar yang disita adalah miliknya. Ia menegaskan bahwa tidak ada uang atau deposito pribadinya yang disita dalam penggeledahan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Gubernur, ia tidak pernah menerima laporan terkait pengadaan iklan di Bank BJB .
Proses Hukum yang Berlanjut
KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB. Penyidik KPK berencana memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait barang bukti yang disita dari rumahnya .
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat publik dan dugaan penyalahgunaan dana dalam pengadaan iklan. KPK terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi KPK atau media massa terpercaya.